Australia Berminat Investasi di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
By Admin
nusakini.com--Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson mengutarakan minat para kontraktor dan konsultan di negaranya untuk berinvestasi di Indonesia khususnya pada sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal itu dikatakan Grigson saat bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib ,di Jakarta. “Kami sedang mempelajari beberapa Peraturan Menteri PUPR yang telah keluarkan khususnya terkait dengan pemberian izin usaha jasa konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”, ujar Paul Grigson.
Yusid Toyib menyambut baik hal tersebut, lebih lanjut ia menjelaskan terdapat aturan-aturan yang memang harus dipenuhi para Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) sebelum berinvestasi atau bekerja di Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, disebutkan bahwa Penanaman Modal Asing di Sektor Pekerjaan Umum, dicadangkan untuk UMKM (Usaha Menengah Kecil Menengah) Jasa Konstruksi teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan maksimal Rp. 50 M, Jasa Konsultansi teknologi sederhana/ madya dan/atau resiko kecil/ sedang dan/atau Nilai pekerjaan maksimal Rp. 10 M
Selain itu, Penanaman Modal Asing (PMA) Maksimal 67 persen, dan PMA ASEAN Maks. 70 persen, Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana Kosntruksi) yang menggunakan teknologi tinggi dan/atau resiko tinggi dan/atau Nilai pekerjaan diatas Rp. 50 M. Jasa Konsultansi/ jasa Bisnis konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi dan/atau resiko tinggi dan/atau Nilai pekerjaan diatas Rp.10 M, Pengusahaan Air Minum PMA 95%.
Sementara itu, terbitnya Peraturan Menteri PUPR nomor 03 tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dilatarbelakangi oleh dukungan kebijakan kemudahan berusaha di Indonesia sebagai bentuk pembinaan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA, serta sebagai affirmative police kepada BUJK nasional serta melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong Investasi. (p/ab)